Hukum Pdana

Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga upaya hukum. Mencakup antara lain: Tindak pidana umum, Tindak pidana khusus, Korupsi, Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Penggelapan dan penipuan, Penganiayaan, Pencemaran nama baik, Pemalsuan, Perusakan, Perjudian, Kesaksian palsu Serta perkara pidana lainnya.